Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Jumpabet, Situs Jumpabet, Link Alternatif Jumpabet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Selain Aries HB, KPK juga menjerat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (27/4).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
KPK telah mengirimkan tembusan informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020. KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi keduanya.
"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020," kata Alex.
Menurut Alex, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
Para Tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 3 M
Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.
Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.
Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan.
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata Alex.
Jumpabet, Situs Jumpabet, Link Alternatif Jumpabet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Selain Aries HB, KPK juga menjerat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (27/4).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
KPK telah mengirimkan tembusan informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020. KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi keduanya.
"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020," kata Alex.
Menurut Alex, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
Para Tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 3 M
Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.
Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.
Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan.
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata Alex.


Komentar
Posting Komentar